logo Kompas.id
NusantaraPolresta Banyumas Tangkap...
Iklan

Perburuan Satwa

Polresta Banyumas Tangkap Pemburu Satwa Liar Dilindungi

Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang tersangka kasus perburuan satwa liar dilindungi. Delapan landak jawa disita.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/eXzr1gGDERcGX39V0P6wwjRAeS4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F0c0664eb-8bbf-4e81-8733-c8901235d593_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Seekor landak jawa tampak gusar disita Polresta Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (9/1/2021).

PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang tersangka kasus perburuan satwa liar dilindungi berinisial SP (20) serta menyita delapan landak jawa. Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.

”Pelaku memang hobi berburu lima tahun terakhir dan saat pandemi Covid-19 makin intens lagi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Berry di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (9/1/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.