Perburuan Satwa
Polresta Banyumas Tangkap Pemburu Satwa Liar Dilindungi
Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang tersangka kasus perburuan satwa liar dilindungi. Delapan landak jawa disita.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F0c0664eb-8bbf-4e81-8733-c8901235d593_jpg.jpg)
Seekor landak jawa tampak gusar disita Polresta Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (9/1/2021).
PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang tersangka kasus perburuan satwa liar dilindungi berinisial SP (20) serta menyita delapan landak jawa. Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
”Pelaku memang hobi berburu lima tahun terakhir dan saat pandemi Covid-19 makin intens lagi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Berry di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (9/1/2021).