Iklan
Sebanyak 23 Daerah di Jateng PPKM, Kabupaten dan Kota Lainnya Dituntut Tetap Proaktif
Kabupaten dan kota yang tidak diminta menerapkan PPKM bukan berarti bebas. Bupati dan wali kota diminta lebih proaktif melihat perkembangan kasus Covid-19 di daerahnya. Adapun operasi yustisi gabungan terus ditingkatkan.
SEMARANG, KOMPAS β Sebanyak 23 daerah di Jawa Tengah diminta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Namun, 12 kabupaten dan kota lainnya juga tetap diminta menyediakan infrastruktur kesehatan ideal hingga menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Aturan terkait PPKM itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 443.5/0000429, yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di Jateng, tertanggal 8 Januari 2021.