Aktivitas Publik Dibatasi Lagi, Kalangan Pengusaha di Surabaya Terpukul
Pemkot Surabaya akan menyelaraskan aturan yang pernah dibuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Meski demikian, kalangan pengusaha menyayangkan kebijakan itu.
SURABAYA, KOMPAS β Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal menyelaraskan aturan yang pernah dibuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Hal ini masih memicu kontra dari kalangan pengusaha.
Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, aturan yang akan diselaraskan ialah Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.