logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAktivitas Publik Dibatasi...
Iklan

Aktivitas Publik Dibatasi Lagi, Kalangan Pengusaha di Surabaya Terpukul

Pemkot Surabaya akan menyelaraskan aturan yang pernah dibuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Meski demikian, kalangan pengusaha menyayangkan kebijakan itu.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tcj4DHsJ3huO7jKbiInDfqau9A4=/1024x645/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F7c7ffcf7-3dd9-433d-9212-5ae11f0f1942_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas ambulans menunggu hujan reda untuk dapat menurunkan jenazah di lahan khusus jenazah Covid-19 di TPU Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/1/2020). Tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi. Untuk lahan pemakaman korban Covid-19, Pemkot Surabaya menyediakan tempat di TPU Keputih dan TPU Babat Jerawat.

SURABAYA, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal menyelaraskan aturan yang pernah dibuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Hal ini masih memicu kontra dari kalangan pengusaha.

Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, aturan yang akan diselaraskan ialah Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan