Sultan HB X Instruksikan Pengetatan Kegiatan Masyarakat di DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan adanya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat. Pengetatan itu dilakukan untuk untuk mencegah kasus Covid-19 kian melonjak.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan adanya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat untuk mencegah kasus Covid-19 kian melonjak. Pengetatan itu, antara lain, mencakup kebijakan bekerja dari rumah, pembatasan aktivitas makan minum di restoran, serta pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan.
Kebijakan pengetatan itu diatur dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Instruksi gubernur itu ditandatangani oleh Sultan HB X pada Kamis (7/1/2021) dan berlaku untuk lima kabupaten/kota di DIY.