logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSultan HB X Instruksikan...
Iklan

Sultan HB X Instruksikan Pengetatan Kegiatan Masyarakat di DIY

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan adanya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat. Pengetatan itu dilakukan untuk untuk mencegah kasus Covid-19 kian melonjak.

Oleh
HARIS FIRDAUS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WPTT1pEnIwwEPKaJ3HOVzExYBTs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Ff1d141eb-06f0-49f7-a817-14ebf703a46f_jpg.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Wisatawan berfoto di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, Sabtu (2/1/2021). Pada libur awal Tahun Baru ini, kawasan Malioboro masih ramai dikunjungi wisatawan dan warga. Namun, sebagian pengunjung Malioboro itu masih melanggar protokol kesehatan, misalnya memakai masker secara tidak benar dan tak menjaga jarak.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan adanya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat untuk mencegah kasus Covid-19 kian melonjak. Pengetatan itu, antara lain, mencakup kebijakan bekerja dari rumah, pembatasan aktivitas makan minum di restoran, serta pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan.

Kebijakan pengetatan itu diatur dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Instruksi gubernur itu ditandatangani oleh Sultan HB X pada Kamis (7/1/2021) dan berlaku untuk lima kabupaten/kota di DIY.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan