Selain Perketat Pembatasan, Kota Semarang Siapkan RS Darurat
Pemkot Semarang menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Selain itu, juga disiapkan rumah sakit darurat.
SEMARANG, KOMPAS β Pemerintah Kota Semarang menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dengan menyiapkan revisi peraturan wali kota terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Di samping itu, disiapkan pula rumah sakit darurat untuk menangani tingkat keterisian RS di kota tersebut yang terus meningkat.
Kota Semarang (Semarang Raya) menjadi salah satu daerah prioritas yang diminta memberlakukan sejumlah pembatasan pada 11-25 Januari 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.