logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenghargaan Kemenag untuk...
Iklan

Penghargaan Kemenag untuk Budi, Penghulu Antigratifikasi dari Cimahi

Catatan KPK, Budi telah 88 kali melaporkan gratifikasi senilai Rp 16 juta sejak 2019. Tak hanya berbentuk uang, gratifikasi berupa bingkisan dan fasilitas transportasi juga tak luput ia laporkan.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JWV7SxtlXYsiVq2REALmm4clM3s=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210107TAM-01_1610013501.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat saat ditemui di kantornya di Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021). Budi mendapat penghargaan dari Kementerian Agama atas konsistensinya melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Konsistensi, itulah karakter kerja yang terus dihidupi Budi Ali Hidayat, Kepala Kantor Urusan Agama Cimahi Tengah. Atas konsistensinya melaporkan banyaknya gratifikasi yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Agama memberikannya piagam penghargaan.

Piagam penghargaan diserahkan langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam peringatan Hari Amal Bakti Ke-75 Kemenag di Jakarta, Selasa (5/1/2021). Budi mengatakan, penghargaan itu menambah semangatnya bekerja melayani masyarakat.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan