Iklan
Buron 4 Tahun, Penimbun Minyak Ilegal Ditangkap
Setelah buron empat tahun, penimbun minyak ilegal di Jambi akhirnya ditangkap aparat penegak hukum. Hukuman menjerat pelaku karena telah menimbun ribuan liter BBM ilegal di tempat usahanya.
JAMBI, KOMPAS β Penimbun minyak ilegal yang buron selama empat tahun, Gunardi (52), akhirnya ditangkap Kamis (7/1/2021). Pelaku dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena menimbun solar ilegal.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan, Gunardi dijemput Tim Tangkap Buronan Kejati dan Kejaksaan Negeri Jambi di wilayah Mayang, Kota Jambi, Kamis siang. βTim memperoleh informasi soal keberadaan buron sehingga tim langsung bergerak dan menangkap,β kata Lexy.