logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBuron 4 Tahun, Penimbun Minyak...
Iklan

Buron 4 Tahun, Penimbun Minyak Ilegal Ditangkap

Setelah buron empat tahun, penimbun minyak ilegal di Jambi akhirnya ditangkap aparat penegak hukum. Hukuman menjerat pelaku karena telah menimbun ribuan liter BBM ilegal di tempat usahanya.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gyBU7r9QJLagnjm_tiora8ZSskk=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F3a084101-b157-41fa-86ad-7614a3030162_jpg.jpg
ARSIP KOMPAS

Praktik tambang minyak ilegal berlangsung terorganisasi dalam kawasan hutan tanaman industri di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (3/6/2020), Tampak bak-bak penampungan minyak di salah satu titik.

JAMBI, KOMPAS β€” Penimbun minyak ilegal yang buron selama empat tahun, Gunardi (52), akhirnya ditangkap Kamis (7/1/2021). Pelaku dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena menimbun solar ilegal.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan, Gunardi dijemput Tim Tangkap Buronan Kejati dan Kejaksaan Negeri Jambi di wilayah Mayang, Kota Jambi, Kamis siang. ”Tim memperoleh informasi soal keberadaan buron sehingga tim langsung bergerak dan menangkap,” kata Lexy.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan