Penetapan Pasangan Calon di Bandar Lampung Diminta Dibatalkan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung memutuskan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran administrasi. KPU diminta membatalkan pasangan itu.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung memutuskan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif. KPU Bandar Lampung diminta membatalkan penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 02/Reg/LSM-PW/08.00/XII/2020 yang dibacakan pada rapat pleno terbuka, Rabu (6/1/2021), di Bandar Lampung. Rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah itu disiarkan secara daring.