logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBentuk Pembatasan Kegiatan...
Iklan

Bentuk Pembatasan Kegiatan Masyarakat di DIY Akan Dibahas dengan Bupati dan Wali Kota

Pemerintah Daerah DI Yogyakarta siap mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, bentuk konkret pembatasan kegiatan di DIY itu belum bisa dipastikan.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KybcDlmFbF0F-xdpZQBYyfnUb5g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F3f0d0e6e-d577-4712-93a1-a246d251a2f5_jpg.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Pagar pembatas dipasang di sekeliling monumen Tugu Pal Putih di Perempatan Tugu, Yogyakarta, Rabu (30/12/2020). Pemasangan pagar nonpermanen tersebut untuk mengurangi potensi timbulnya kerumunan wisatawan saat pergantian tahun guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Daerah DI Yogyakarta siap mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali. Namun, bentuk konkret pembatasan kegiatan di DIY itu belum bisa dipastikan. Pemda DIY masih harus membahas bentuk pembatasan yang akan diterapkan bersama bupati dan wali kota di DIY.

”Pemda DIY siap melaksanakan perintah terkait pembatasan ini. Namun, seperti apa pembatasan yang akan kami lakukan, tentu kami akan bicara dengan bupati dan wali kota di DIY,” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji saat dihubungi, Rabu (6/1/2021), di Yogyakarta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan