logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKetua DPRD Muara Enim Nonaktif...
Iklan

Ketua DPRD Muara Enim Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB dituntut 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara karena turut menikmati suap senilai Rp 3,031 miliar.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BWqGMLaAEhj893zmccV8zhOxJDY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201229RAM-Pengadilan-2_1609234922.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan berkas kepada kuasa hukum Ramlan Suryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (29/12/2020). KPK menuntut 5 tahun penjara untuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dan 6 tahun penjara untuk Ketua DPRD nonaktif Muara Enim Aries HB.

PALEMBANG,KOMPAS β€” Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Aries juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil korupsinya senilai Rp 3,031 miliar dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun seusai menjalani masa hukuman.

Uang senilai Rp 3,031 miliar itu merupakan 15 persen commitment fee 16 paket proyek perbaikan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatan Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp 132 miliar.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan