NYALA ASA
Surabaya Batasi Kegiatan Luar Rumah, Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Sambut Tahun Baru
Pemerintah Kota Surabaya memutuskan membatasi acara di luar rumah paling lambat berakhir pukul 20.00. Sementara itu Sidoarjo berlakukan jam malam.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Ff220c98a-5776-4f38-b26a-6776424f1130_jpg.jpg)
Petugas mengecek surat keterangan yang dibawa pengendara dari arah Surabaya yang akan masuk ke Sidoarjo di Jalan Ahmad Yani saat berlangsung jam malam di Check Point PSBB Waru, Sidoarjo, Senin (5/5/2020)malam. Petugas tidak mentoleransi siapapun masuk ke Sidoarjo melalui Jalan Ahmad Yani kecuali yang sudah ditentukan seperti pegawai pemerintah, TNI-Polri, Tenaga Medis, Angkutan BBM, dan Angkutan Sembako. Jam malam yang diberlakukan merupakan cara yang diambil Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mejalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku dari Jam 21.00 hingga 04.00. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)
SURABAYA, KOMPAS – Masyarakat Jawa Timur diminta menghabiskan waktu pergantian tahun 2020 ke 2021 di rumah saja. Pemerintah Kota Surabaya memutuskan membatasi acara di luar rumah paling lambat berakhir pukul 20.00. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberlakukan lagi aturan jam malam.
Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat itu disampaikan oleh Pelaksana tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat silaturahmi dengan Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya antara lain Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (26/12/2020).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Surabaya Batasi Kegiatan Luar Rumah, Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Sambut Tahun Baru".
Baca Epaper Kompas