Perda Masyarakat Adat Langkah Awal Selesaikan Konflik Tenurial di Sumut
Tiga kabupaten di kawasan Danau Toba telah memiliki peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Perda yang sudah bertahun-tahun ditunggu itu diharapkan menyelesaikan konflik tenurial di Sumut.
MEDAN, KOMPAS โ Tiga kabupaten di kawasan Danau Toba telah memiliki peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, dan, pekan lalu, disahkan di Tapanuli Utara. Perda yang sudah bertahun-tahun ditunggu itu diharapkan bisa ditindaklanjuti dengan penetapan masyarakat adat dan wilayah adat.
โKami mengapresiasi pengesahan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Tapanuli Utara. Ini adalah langkah awal untuk menyelesaikan konflik tenurial yang sudah berkepanjangan di kawasan Danau Toba,โ kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak, Rabu (23/12/2020).