Iklan
Pelaku Pariwisata Harus Pastikan Wisatawan Bawa Surat Tes Antigen
Pelaku wisata harus memastikan wisatawan membawa surat tes antigen. Upaya ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya penularan Covid-19 selama musim liburan Natal dan Tahun Baru.
MAGELANG, KOMPAS β Setiap pelaku atau pengelola wisata di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, harus memastikan bahwa wisatawan yang datang sudah membawa surat hasil tes antigen. Kewajiban wisatawan untuk membawa surat ini berlaku selama musim liburan Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, pihaknya akan selalu mengecek kedisplinan pelaku wisata dan wisatawan untuk menjalankan ketentuan ini.