logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPelaku Pariwisata Harus...
Iklan

Pelaku Pariwisata Harus Pastikan Wisatawan Bawa Surat Tes Antigen

Pelaku wisata harus memastikan wisatawan membawa surat tes antigen. Upaya ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya penularan Covid-19 selama musim liburan Natal dan Tahun Baru.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VkMkt4w5IhdJGNqS-5pWuXDXqjc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fca23cd20-d4dc-4256-b188-2d34e242e3e9_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Rapit test antigen bagi wartawan di Kota Kupang, November 2020.

MAGELANG, KOMPAS β€” Setiap pelaku atau pengelola wisata di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, harus memastikan bahwa wisatawan yang datang sudah membawa surat hasil tes antigen. Kewajiban wisatawan untuk membawa surat ini berlaku selama musim liburan Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, pihaknya akan selalu mengecek kedisplinan pelaku wisata dan wisatawan untuk menjalankan ketentuan ini.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan