Pemerintah Kembali Tegaskan Larangan Kerumunan pada Malam Tahun Baru
Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menegaskan tak boleh ada acara kerumunan pada malam Tahun Baru. Jika ada pelanggaran, akan ada sanksi mulai dari pembubaran paksa hingga penutupan tempat usaha.
PONTIANAK, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menegaskan tidak boleh ada acara kerumunan pada malam Tahun Baru. Jika terjadi pelanggaran, akan ada sanksi, mulai dari pembubaran paksa hingga penutupan operasional usaha.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono seusai mengikuti apel Operasi Lilin, Senin (21/12/2020), mengatakan, pada malam Tahun Baru tidak boleh ada kegiatan pesta, termasuk pesta kembang api. Jika ada yang melanggar, akan dikenai sanksi, mulai dari pembubaran secara paksa hingga denda.