Hasil Pleno KPU Kalteng Dibawa ke Mahkamah Konstitusi
Hasil Pilgub Kalteng dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan beragam alasan oleh pasangan calon Ben Brahim dan Ujang Iskandar yang dinyatakan kalah dalam pertarungan merebut kursi gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 1, Ben Brahim dan Ujang Iskandar, mengajukan gugatan atas keputusan rapat pleno KPU Provinsi Kalteng ke Mahkamah Konstitusi. Dalam rapat pleno itu, pasangan calon tersebut dinyatakan kalah di Pilkada 2020 dengan selisih 3,2 persen dari pasangan petahana, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran-Edy Pratowo memenangi pilkada kali ini dengan perolehan suara sebesar 51,60 persen, sedangkan pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar mendapat 48,40 persen dengan selisih sebesar 33.328 suara atau 3,2 persen.