Polisi Tangkap Tersangka Pemalsuan Tes Cepat di Batam
Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, menetapkan dua pegawai Rumah Sakit Graha Hermine sebagai tersangka pemalsuan surat keterangan tes cepat.
BATAM, KOMPAS β Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, menetapkan dua pegawai Rumah Sakit Graha Hermine sebagai tersangka pemalsuan surat keterangan tes cepat. Pada 19 Desember 2020, empat penumpang Lion Air JT-0971 gagal berangkat ke Medan, Sumatera Utara, karena terbukti memakai jasa para pelaku.
Kepala Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Ajun Komisaris Nidya Astuti, Senin (21/12/2020), mengatakan, dua tersangka itu adalah WG (28) yang merupakan petugas keamanan RS Graha Hermine dan DP (27) yang bekerja sebagai petugas laboratorium di RS yang sama.