logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Tangkap Tersangka...
Iklan

Polisi Tangkap Tersangka Pemalsuan Tes Cepat di Batam

Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, menetapkan dua pegawai Rumah Sakit Graha Hermine sebagai tersangka pemalsuan surat keterangan tes cepat.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yStXoWPg_KsVGg21lAcPm7sqYsA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FWhatsApp-Image-2020-12-19-at-13.41.29_1608543915.jpeg
SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 BANDARA HANG NADIM

Satgas penanganan Covid-19 mencegah empat penumpang yang membawa surat tes cepat palsu di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (19/12/2020).

BATAM, KOMPAS β€” Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, menetapkan dua pegawai Rumah Sakit Graha Hermine sebagai tersangka pemalsuan surat keterangan tes cepat. Pada 19 Desember 2020, empat penumpang Lion Air JT-0971 gagal berangkat ke Medan, Sumatera Utara, karena terbukti memakai jasa para pelaku.

Kepala Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Ajun Komisaris Nidya Astuti, Senin (21/12/2020), mengatakan, dua tersangka itu adalah WG (28) yang merupakan petugas keamanan RS Graha Hermine dan DP (27) yang bekerja sebagai petugas laboratorium di RS yang sama.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan