logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊOperasi Yustisi bagi Pelaku...
Iklan

Operasi Yustisi bagi Pelaku Perjalanan Diterapkan di Jateng

Operasi yustisi akan dilakukan pada pengguna kendaraan pribadi. Kebijakan itu mendukung syarat keterangan nonreaktif tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dan kereta api.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hYtGfFbVaPYqP8o3lSairbbceB4=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201221WEN4_1608529115.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Posko yang disiapkan Kementerian Perhubungan dalam menyambut dan mengantisipasi lonjakan kendaraan selama musim liburan Natal-Tahun Baru di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/12/2020). Imbauan untuk tidak bepergian antarkota pada libur Natal-Tahun Baru ini juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah wilayah.

SEMARANG, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan operasi yustisi terkait kebutuhan keterangan tes cepat antigen bagi para pengguna kendaraan pribadi pada masa libur akhir tahun 2020. Operasi itu mendukung syarat keterangan tes cepat antigen bagi penumpang angkutan umum pada moda transportasi umum.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di sela-sela Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2020 di halaman Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (21/12/2020), mengatakan, syarat tes cepat antigen untuk penumpang penerbangan, kereta api, dan kapal laut disiapan Kementerian Perhubungan. Sementara pada jalur darat atau kendaraan pribadi sejauh ini belum ada.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan