logo Kompas.id
NusantaraKapasitas Area Parkir Tempat...
Iklan

Kapasitas Area Parkir Tempat Istirahat Dibatasi

Selama musim liburan Natal dan Tahun Baru, kepadatan kendaraan di ”rest area” jalan tol akan diatur dan dibatasi. Upaya ini dilakukan sebagai cara untuk mencegah terjadinya kerumunan di area rehat.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/euq0qqxxjIe6L_ZRP-4joY0CgWE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201221egi1-pu_1608549148.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hedy Rahadian

MAGELANG, KOMPAS — Selama masa liburan Natal dan Tahun Baru, kapasitas area parkir di semua titik peristirahatan atau rest area di semua ruas jalan tol di Jawa akan dibatasi 50 persen dari biasanya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian mencegah terjadinya kerumunan selama musim liburan panjang.

”Kepadatan kendaraan harus diatur karena di masa liburan rest area juga berpotensi menjadi pusat keramaian dan kerumunan massa yang melanggar standar protokol kesehatan,” ujar Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hedy Rahadian saat ditemui di kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (21/12/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan