logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTiga Penyelundup Sabu di Aceh ...
Iklan

Tiga Penyelundup Sabu di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

Tiga penyelundup sabu di Aceh Timur dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dinilai setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/avOFvVwIaXcM8Gt0veN3bvdHWGs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190318_120234_1552903812.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Ilustrasi. Terdakwa kasus tindak pidana penyelundupan sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3/2019).

IDI RAYEUK, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa penyelundup narkotika. Ketiganya terlibat dalam penyelundupan sabu dari Malaysia sebanyak 119 kilogram.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas yang dihubungi, Kamis (17/12/2020), mengatakan, pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Aceh Timur, Rabu (16/12/2020). Ketiga terdakwa adalah Usman (47), warga Aceh Utara, serta Sayuti (26) dan Irfan (23), keduanya warga Aceh Timur.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan