Iklan
Tiga Penyelundup Sabu di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati
Tiga penyelundup sabu di Aceh Timur dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dinilai setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan.
IDI RAYEUK, KOMPAS β Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa penyelundup narkotika. Ketiganya terlibat dalam penyelundupan sabu dari Malaysia sebanyak 119 kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas yang dihubungi, Kamis (17/12/2020), mengatakan, pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Aceh Timur, Rabu (16/12/2020). Ketiga terdakwa adalah Usman (47), warga Aceh Utara, serta Sayuti (26) dan Irfan (23), keduanya warga Aceh Timur.