Hasil Rapat dengan Pemerintah Pusat, Pelaku Perjalanan ke DIY Wajib Tes Antigen
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, pelaku perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menjalani tes cepat antigen. Namun, kebijakan itu akan dikonsultasikan dulu ke Gubernur DIY Sultan HB X.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, pelaku perjalanan yang datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada masa libur Natal dan Tahun Baru diwajibkan menjalani tes cepat antigen. Namun, kebijakan itu masih akan dikonsultasikan dulu dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sebelum diberlakukan.
βPelaku perjalanan yang menuju ke DIY harus membawa bukti hasil rapid test (tes cepat) antigen. Jadi, bukan rapid test antibodi,β kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji seusai mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat melalui konferensi video, Kamis (17/12/2020), di Yogyakarta.