logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHasil Rapat dengan Pemerintah ...
Iklan

Hasil Rapat dengan Pemerintah Pusat, Pelaku Perjalanan ke DIY Wajib Tes Antigen

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, pelaku perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menjalani tes cepat antigen. Namun, kebijakan itu akan dikonsultasikan dulu ke Gubernur DIY Sultan HB X.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vb9UqcAcl3taEluNhoFlpqFcrSs=/1024x726/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F1c8d6c64-9885-435f-9c7f-ebc789121689_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas medis mengambil sampel dari hidung peserta yang menjalani tes cepat antigen di Gedung Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Tes massal ini diselenggarakan oleh kader PKK Kota Jakarta Timur dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-92 yang bertujuan menelusuri potensi penularan Covid-19.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, pelaku perjalanan yang datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada masa libur Natal dan Tahun Baru diwajibkan menjalani tes cepat antigen. Namun, kebijakan itu masih akan dikonsultasikan dulu dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sebelum diberlakukan.

”Pelaku perjalanan yang menuju ke DIY harus membawa bukti hasil rapid test (tes cepat) antigen. Jadi, bukan rapid test antibodi,” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji seusai mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat melalui konferensi video, Kamis (17/12/2020), di Yogyakarta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan