logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGuru Agama Pencabul Anak di...
Iklan

Guru Agama Pencabul Anak di Jambi Divonis Tiga Tahun Penjara

Penantian keluarga korban akhirnya terjawab oleh putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pencabul anak di Jambi. Pelaku, Ambok Lang, akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NuSqx5UDcEaA92PEPNGL4TuUMPk=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F71eda8c2-a1d5-4192-807e-2ebcdaffa90a_jpg.jpg
KOMPAS/Irma Tambunan

Sejumlah orangtua korban pencabulan anak di Jambi menangis saat meminta bantuan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, Jumat (31/1/2020). Para orangtua meminta dukungan dan keadilan hukum bagi para korban setelah diketahui kasus itu berujung vonis bebas bagi terdakwa.

JAMBI, KOMPAS β€” Ambok Lang, guru agama yang mencabuli anak-anak didiknya di Kota Jambi, akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Tim jaksa menjemput terpidana di rumahnya untuk menjalani hukuman, Kamis (17/12/2020) sore.

Ambok dijemput di rumahnya oleh tim gabungan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, pukul 17.00 WIB. Ia lalu dibawa untuk menjalani tes cepat Covid-19.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan