Iklan
Gubernur Lampung Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru
Jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Lampung membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Lampung membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Selain meminta agar perayaan Natal dilakukan secara virtual, pemerintah juga mengimbau agar warga tak merayakan malam pergantian tahun.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 045.2/392/V.06/2020. Dalam surat itu, Arinal menyatakan, penerbitan surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19.