Kerugian VDNI Capai Ratusan Miliar Rupiah, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Polda Sultra menetapkan lima penggerak demonstrasi PT VDNI sebagai tersangka. Kelimanya disangkakan pasal penghasutan. Aksi yang berujung pembakaran itu menimbulkan kerugian ratusan miliar rupiah bagi perusahaan.
KENDARI, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan lima tersangka dari aksi berujung bentrok di kawasan PT Virtue Dragon Nickel Industry atau VDNI, Konawe, Sulawesi Tenggara. Sementara itu, kerugian perusahaan akibat bentrok dan terbakarnya fasilitas ini mencapai ratusan miliar rupiah.
”Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Ferry Walintukan, di Kendari, Sultra, Rabu (16/12/2020).