logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSetahun, Polda Aceh Tangkap...
Iklan

Setahun, Polda Aceh Tangkap 2.144 Tersangka Kasus Narkotika

Sebagian pencandu narkoba dari keluarga ekonomi rendah sehingga keterbatasan biaya menjadi kendala membawa mereka ke rumah rehab. Pemkab/pemkot perlu memikirkan untuk membantu rehabilitasi warganya yang jadi pengguna.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lzVZQiE__n-GJItbVVgX8kS9sms=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FWhatsApp-Image-2020-12-15-at-13.53.59_1608033671.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Sabu yang disita oleh Kepolisian Daerah Aceh selama 2020 diperlihatkan saat konferensi pers, Selasa (15/12/2020). Sepanjang 2020, Kepolisian Daerah Aceh menangani 1.025 kasus kriminal penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 2.144 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 141 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi disita.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Sepanjang 2020, Kepolisian Daerah Aceh menangani 1.025 kasus kriminal penyalahgunaan narkotika. Dari kasus itu, 2.144 orang ditetapkan sebagai tersangka serta 141 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi disita.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Wahyu Widada, dalam konferensi pers, Selasa (15/12/2020), menuturkan, kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh masih cukup tinggi. Wahyu mengatakan, penindakan kasus narkotika menjadi salah satu fokus kerja kepolisian. Jajaran kepolisian hingga tingkat kepolisian sektor di kecamatan diminta bekerja keras untuk menindak pelaku, terutama bandar dan pengedar.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan