Ratusan Murai Batu dan Cucak Hijau Ilegal Disembunyikan di Kotak Minuman Kemasan
Tingginya permintaan burung berkicau selama masa pandemi memantik maraknya praktik perdagangan satwa secara ilegal. Karantina Pertanian Surabaya merilis 259 murai batu dan cucak hijau dikemas kotak bekas kemasan.
SIDOARJO, KOMPAS β Tingginya permintaan burung berkicau selama masa pandemi Covid-19 memantik maraknya praktik perdagangan satwa secara ilegal. Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/12/2020), merilis 259 murai batu dan cucak hijau ilegal asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang disembunyikan di dalam kotak bekas minuman kemasan.
Modus yang digunakan pelaku dengan menyembunyikan kotak bekas minuman kemasan tersebut di kabin truk di dalam Kapal Motor Dharma Rucitra IV. Kapal itu lego jangkar dari pelabuhan di Balikpapan pada 9 Desember dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 10 Desember untuk menurunkan sebagian muatan dan penumpangnya.