Iklan
Berkerumun Rayakan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Terancam Sanksi
Jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Kota Bandar Lampung membuat pemerintah daerah mengeluarkan larangan perayaan malam pergantian tahun.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Kota Bandar Lampung, Lampung, membuat pemerintah daerah mengeluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2021. Larangan itu untuk mengantisipasi kerumunan yang dapat meningkatkan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2.
Larangan perayaan Tahun Baru 2021 itu tertuang dalam surat edaran bernomor 360/4016/IV.06/XII/2020. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, penerbitan surat edaran itu karena jumlah kasus Covid-19 di Bandar Lampung masih terus meningkat.