logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บAntisipasi Peningkatan Kasus...
Iklan

Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Syarat Berlibur ke Bali Diketatkan

Pemprov Bali akan mewajibkan pengunjung ke Bali agar melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19, baik tes cepat antigen maupun uji usap PCR. Pesta perayaan atau kegiatan keramaian juga dilarang.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2M5L_I2nbXxvlVHQv6zqXiLPnJk=/1024x587/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201215coka-surat-edaran-gubernur-bali-nataru_1608026433.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Gubernur Bali Wayan Koster (depan) memberikan keterangan terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, di Gedung Jaya Sabha, di Kota Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020).

DENPASAR, KOMPAS โ€” Pemerintah Provinsi Bali akan mewajibkan calon pelancong ke Bali agar melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif virus korona baru (Covid-19), baik hasil pemeriksaan dengan uji cepat (rapid test) antigen maupun uji usap berbasis reaksi berantai polimerase (PCR). Pemprov Bali juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan atau kegiatan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan atau keramaian, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, dalam menyambut Tahun Baru.

Kebijakan Pemprov Bali itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha, di Kota Denpasar, Selasa (15/12/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan