logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAntisipasi Kerumunan, Pemprov ...
Iklan

Antisipasi Kerumunan, Pemprov Jawa Barat Larang Perayaan Tahun Baru

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat memicu kerumunan. Syarat membawa bukti negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen juga sedang dikaji.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SnsztmnG42hM0tUjPCUNhko_hdw=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20190101TAM-12_1607940507.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Kembang api menghiasi langit Kota Bandung, Jawa Barat, pada malam pergantian tahun, Selasa (1/1/2019) dini hari.

BANDUNG, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat memicu kerumunan. Syarat membawa bukti negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen juga sedang dikaji.

Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam ataupun luar ruangan. Kebijakan ini diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun. ”Kami tidak mengizinkan perayaan Tahun Baru yang mempunyai potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan