Iklan
Antisipasi Kerumunan, Pemprov Jawa Barat Larang Perayaan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat memicu kerumunan. Syarat membawa bukti negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen juga sedang dikaji.
BANDUNG, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat memicu kerumunan. Syarat membawa bukti negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen juga sedang dikaji.
Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam ataupun luar ruangan. Kebijakan ini diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun. βKami tidak mengizinkan perayaan Tahun Baru yang mempunyai potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan,β ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).