Selalu Kooperatif, Terdakwa Hajatan Viral di Tegal Berharap Vonis Obyektif
Selama menjalani proses hukum, terdakwa kasus hajatan viral sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, mengklaim dirinya kooperatif. Ia berharap hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam vonisnya.
TEGAL, KOMPAS β Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk hajatan pernikahan di Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, mengklaim dirinya selalu bersikap kooperatif sepanjang proses hukum. Ia berharap, hal itu bisa dipertimbangkan majelis hakim agar menjatuhkan vonis obyektif.
Wasmad yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal terjerat kasus pidana akibat menggelar hajatan dan konser dangdut di masa pandemi Covid-19. Acara tersebut mengundang kerumunan masyarakat yang sebagian tidak menerapkan protokol kesehatan.