logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSebanyak 12 TPS di Sumbar...
Iklan

Sebanyak 12 TPS di Sumbar Direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang

Sebanyak 12 tempat pemungutan suara di 9 kabupaten/kota di Sumatera Barat direkomendasikan Bawaslu setempat untuk mengadakan pemungutan suara ulang. Pelaksanaannya menunggu rapat pleno di KPU daerah.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5eWRQwcEtTyJdHt7_O5NRD1gZcw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F392d839b-70ec-4020-a134-400f803bf636_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Warga memasukkan surat suara calon gubernur Sumatera Barat yang telah dicoblos ke dalam kotak suara di TPS 2 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/12/2020) pagi. Total ada 296 daftar pemilih tetap di TPS ini.

PADANG, KOMPAS β€” Sebanyak 12 tempat pemungutan suara di sembilan kabupaten/kota di Sumatera Barat direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu setempat untuk mengadakan pemungutan suara ulang. Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota mengadakan rapat pleno untuk memastikan apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak di TPS tersebut.

Komisioner KPU Sumbar Bidang Teknis Penyelenggaraan, Gebril Daulay, Jumat (11/12/2020), mengatakan, TPS tersebut berada di Kabupaten Pasaman (3), Pasaman Barat (2), Tanah Datar (1), Limapuluh Kota (1), Agam (1), Solok Selatan (1), dan Kabupaten Pesisir Selatan (1). Selain itu, ada juga di Kota Solok (1) dan Kota Bukittinggi (1).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan