Sebanyak 12 TPS di Sumbar Direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang
Sebanyak 12 tempat pemungutan suara di 9 kabupaten/kota di Sumatera Barat direkomendasikan Bawaslu setempat untuk mengadakan pemungutan suara ulang. Pelaksanaannya menunggu rapat pleno di KPU daerah.
PADANG, KOMPAS β Sebanyak 12 tempat pemungutan suara di sembilan kabupaten/kota di Sumatera Barat direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu setempat untuk mengadakan pemungutan suara ulang. Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota mengadakan rapat pleno untuk memastikan apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak di TPS tersebut.
Komisioner KPU Sumbar Bidang Teknis Penyelenggaraan, Gebril Daulay, Jumat (11/12/2020), mengatakan, TPS tersebut berada di Kabupaten Pasaman (3), Pasaman Barat (2), Tanah Datar (1), Limapuluh Kota (1), Agam (1), Solok Selatan (1), dan Kabupaten Pesisir Selatan (1). Selain itu, ada juga di Kota Solok (1) dan Kota Bukittinggi (1).