logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSurat Suara yang Tidak...
Iklan

Surat Suara yang Tidak Terpakai dalam Pilkada di NTT Segera Dimusnahkan

Semua surat suara yang tidak terpakai dalam pemilihan kepala daerah di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur harus dimusnahkan satu hari sebelum pemilihan berlangsung untuk menghindari penyalahgunaan.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EGUMcmSTSwadFf1D6RVzr334sp8=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201208kora-pemusnahan-surat-suara-di-ngada_1607426057.jpg
DOKUMEN HUMAS POLDA NTT

Pemusnahan 800 lembar surat suara Pilkada 2020 yang tidak terpakai di depan Kantor KPU Ngada, Selasa (8/12/2020), disaksikan Wakil Kepaa Polda Nusa Tenggara Timur Brigjen (Pol) Kliment Dwikorjanto dan rombongan serta komisioner KPU NTT dan KPU Ngada.

KUPANG, KOMPAS β€” Semua surat suara yang tidak terpakai dalam pemilihan kepala daerah di sembilan kabupaten di Nusa Tengggara Timur harus dimusnahkan satu hari sebelum pemilihan berlangsung. Pemusnahan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan semua pihak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu di Kupang, Selasa (8/12/2020), mengatakan, dalam setiap pemilu selalu rawan terjadi penyalahgunaan kewenangan, termasuk logistik pemilu yang sudah disebar ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan KPU.

Editor:
agnespandia
Bagikan