Libur Natal dan Tahun Baru, Pemudik ke Solo Bakal Dikarantina 14 Hari
Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akan memberlakukan kebijakan karantina bagi pemudik pada libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan karantina itu diberlakukan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Solo.
SOLO, KOMPAS โ Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akan memberlakukan kebijakan karantina bagi para pemudik yang pulang ke kota tersebut pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Kebijakan karantina itu diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur akhir tahun ini.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, para pemudik yang pulang ke Solo bakal dikarantina selama 14 hari. Karantina itu dilakukan untuk mencegah potensi penularan penyakit Covid-19. โMasa karantina tetap 14 hari karena masa inkubasi virusnya, kan, 14 hari,โ ujar pria yang akrab dipanggil Rudy itu, Selasa (8/12/2020), di Solo.