Sebar Video Azan Berisi Ajakan Jihad di Tegal, Warga Surabaya Ditangkap
Kasus itu ditangani setelah ada laporan dari warga yang merasa resah karena video ajakan jihad tersebut dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Tersangka ditangkap di Surabaya.
SEMARANG, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap JAK (43), warga Surabaya, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan menyebarkan video azan berisi ajakan jihad di Kabupaten Tegal, melalui kanal Youtube. JAK ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Iskandar F Sutisna, di Semarang, Senin (7/12/2020), menjelaskan, penangkapan JAK diawali laporan dari seorang warga Tegal yang sedang mencari kebenaran berita tentang video azan jihad. Salah satunya ditemukan di Youtube pada akun "Agung Mujahid".