logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTes Cepat bagi Penyelenggara...
Iklan

Tes Cepat bagi Penyelenggara Pilkada di Papua Belum Tuntas

Pelaksanaan tes cepat Covid-19 bagi anggota KPPS dan pengawas di Papua terkendala. Padahal, pelaksanaan pemungutan suara hanya tersisa empat hari saja.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hRbPMaJzvvoNUX8duVMetu8j9GA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fff3de8b5-b75f-455b-bcc2-fa9971798e4a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas mengambil sampel darah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendeteksi Covid-19 di Kantor Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (30/11/2020). Tes cepat Covid-19 menjadi syarat wajib bagi petugas KPPS pada Pilkada 2020 sebelum bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara pada 9 Desember nanti.

JAYAPURA, KOMPAS β€” Tinggal menyisakan empat hari sebelum pencoblosan, pelaksanaan tes cepat Covid-19 bagi petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah di Papua belum tuntas. Keterbatasan fasilitas dan penolakan masyarakat dijadikan alasan utamanya.

Tahun ini 11 kabupaten di Papua yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember. Daerah itu adalah Boven Digoel, Asmat, Supiori, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Waropen,  Nabire, Yalimo, Yahukimo, Keerom, dan Merauke.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan