Iklan
Komnas Perempuan Sarankan Qanun Jinayah Tak Atur soal Kekerasan Seksual
Qanun Hukum Jinayah seharusnya tidak perlu mengatur tentang kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah kejahatan berat sehingga jangan dicampur aduk dengan persoalan asusila.
BANDA ACEH, KOMPAS — Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menyarankan agar Qanun Hukum Jinayah di Provinsi Aceh tidak perlu mengatur tentang kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah kejahatan berat sehingga jangan dicampur aduk dengan persoalan asusila.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam seminar virtual ”Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Aceh” Rabu, (2/12/2020), menuturkan, pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual adalah kejahatan yang tidak layak dihukum cambuk.