logo Kompas.id
NusantaraKomnas Perempuan Sarankan...
Iklan

Komnas Perempuan Sarankan Qanun Jinayah Tak Atur soal Kekerasan Seksual

Qanun Hukum Jinayah seharusnya tidak perlu mengatur tentang kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah kejahatan berat sehingga jangan dicampur aduk dengan persoalan asusila.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b434GoywYHsnFafUV8k0fQgoZpg=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180727ITAa.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Koalisi perempuan yang tergabung dalam "Save Our Sister" berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (26/7/2018). Mereka menuntut dibebaskannya WA (15), korban pemerkosaan yang divonis penjara 6 bulan karena menggugurkan kandungannya.

BANDA ACEH, KOMPAS — Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan  menyarankan agar Qanun Hukum Jinayah di Provinsi Aceh tidak perlu mengatur tentang kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah kejahatan berat sehingga jangan dicampur aduk dengan persoalan asusila.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam seminar virtual ”Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Aceh” Rabu, (2/12/2020), menuturkan, pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual adalah  kejahatan yang tidak layak dihukum cambuk.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan