Memetik Hikmah Dangdutan Viral di Tegal
Kasus hajatan yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jateng, Wasmad Edi Susilo mulai disidangkan. Sanksi pidana yang dijatuhkan tersebut dinilai bisa menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat dan pejabat lain.
Pemidanaan pejabat ataupun tokoh masyarakat akibat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 cukup jarang terjadi, tetapi bukannya tidak ada. Dari lapangan sepak bola di Kota Tegal, Jawa Tengah, tercatat kasus pertama pemidanaan pejabat akibat menggelar dangdutan.
Belakangan, santer tersiar pengusutan sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di antaranya penyelenggaran pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta kerumunan acara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pro-kontra menyertai pengusutan itu. Namun, dua kasus itu bukan yang pertama terjadi.