KPU Kutai Kartanegara Tak Diskualifikasi Edi Damansyah
Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memutuskan petahana Edi Damansyah tidak melakukan pelanggaran administrasi, tak seperti yang telah dinyatakan Badan Pengawas Pemilu RI.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memutuskan petahana Edi Damansyah tidak melakukan pelanggaran administrasi, tak seperti yang telah dinyatakan Badan Pengawas Pemilu RI. Dengan keputusan itu, Edi tidak didiskualifikasi dari pilkada dan melanjutkan tahapan pemilihan selanjutnya.
Ketua KPU Kutai Kartanegara Erlyando Saputra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum klarifikasi, diputuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan oleh Edi Damansyah, calon bupati Kutai Kartanegara.