logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUpah Minimum 17 Kabupaten/Kota...
Iklan

Upah Minimum 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Naik

Upah minimum 17 kabupaten/kota di Jawa Barat naik pada 2021. Kenaikannya mulai dari 2,3 persen hingga 6,5 persen. Sementara upah di sepuluh kabupaten/kota lain sama dengan 2020.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B8q2FSAANb8iHbUv0vAQKJJMU4E=/1024x656/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201007TAM-01_1603798597.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Sekitar 1.000 buruh berunjuk rasa menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/10/2020). Mereka menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8,5 persen.

BANDUNG, KOMPAS β€” Upah minimum 17 kabupaten/kota di Jawa Barat naik pada 2021 dari 2,3 persen hingga 6,5 persen. Sementara upah di sepuluh kabupaten/kota lain sama dengan 2020.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 itu ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Sabtu (21/11/2020). Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.810.351,36 atau sama dengan UMP 2020.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan