Serikat Pekerja Kawal Penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jateng
Daftar upah minimum pada 35 kabupaten/kota se-Jateng tahun 2021 tertuang dalam SK Gubernur Jateng. Tertinggi adalah Kota Semarang, Rp 2.810.025; sedangkan terendah ialah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.805.000.
SEMARANG, KOMPAS β Serikat pekerja di Jawa Tengah akan mengawal keputusan Gubernur Jateng terkait dengan upah minimum kabupaten/kota pada 2021, yang naik bervariasi, agar dapat diimplementasikan dengan baik. Sementara pengusaha berharap ekonomi kian menggeliat dan daya beli masyarakat meningkat.
Daftar upah minimum pada 35 kabupaten/kota se-Jateng Tahun 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/62 Tahun 2020 yang disahkan pada Jumat (20/11/2020). Upah tertinggi adalah Kota Semarang, Rp 2.810.025; sedangkan terendah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.805.000.