Rekomendasi Bawaslu soal Diskualifikasi Calon Bupati Sudah Diterima, KPU Kukar Lakukan Proses Klarifikasi
KPU Kutai Kartanegara akhirnya menerima surat dari Bawaslu RI yang merekomendasikan pembatalan calon bupati Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020. KPU Kukar punya waktu hingga 27 November untuk untuk memprosesnya.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara akhirnya menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu RI yang merekomendasikan pembatalan calon bupati Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020 pada 17 November. Rekomendasi itu akan ditindaklanjuti dan diputuskan paling lambat tanggal 24 November 2020.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltim Rudiansyah ketika dihubungi dari Balikpapan, Sabtu (21/11/2020). Ia mengatakan, surat rekomendasi itu semula diberikan Bawaslu kepada KPU untuk diteruskan kepada KPU Kutai Kartanegara. Bawaslu menerbitkan surat itu tanggal 11 November dan diterima KPU Kutai Kartanegara pada 17 November.