logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRekomendasi Bawaslu soal...
Iklan

Rekomendasi Bawaslu soal Diskualifikasi Calon Bupati Sudah Diterima, KPU Kukar Lakukan Proses Klarifikasi

KPU Kutai Kartanegara akhirnya menerima surat dari Bawaslu RI yang merekomendasikan pembatalan calon bupati Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020. KPU Kukar punya waktu hingga 27 November untuk untuk memprosesnya.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bsIhF9emaaKC-V9iJoYM7KjYff8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FDSC4264_1605248022.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Spanduk sosialisasi Pilkada 2020 terpasang di salah satu sudut Desa Lekaq Kidau, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (7/11/2020). Dalam pilkada kali ini hanya ada calon tunggal berdampingan dengan kolom kosong di Kutai Kartanegara.

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara akhirnya menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu RI yang merekomendasikan pembatalan calon bupati Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020 pada 17 November. Rekomendasi itu akan ditindaklanjuti dan diputuskan paling lambat tanggal 24 November 2020.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltim Rudiansyah ketika dihubungi dari Balikpapan, Sabtu (21/11/2020). Ia mengatakan, surat rekomendasi itu semula diberikan Bawaslu kepada KPU untuk diteruskan kepada KPU Kutai Kartanegara. Bawaslu menerbitkan surat itu tanggal 11 November dan diterima KPU Kutai Kartanegara pada 17 November.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan