Iklan
Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa Pasal Berlapis
Alpin Andrian (24), terdakwa kasus penusukan Syekh Ali Jaber, didakwa pasal berlapis. Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, Alpin juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Alpin Andrian (24), penusuk Syekh Ali Jaber, didakwa pasal berlapis. Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, Alpin juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
Hal itu mengemuka dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (19/11/2020). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dadi Rachmadi itu berlangsung sekitar 1,5 jam.