logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJatim Segera Umumkan Upah...
Iklan

Jatim Segera Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dikabarkan telah menerima usul besaran upah minimum kabupaten/kota dari 38 daerah atau seluruh wilayah sehingga diyakini siap mengumumkan pada Jumat (20/11/2020).

Oleh
AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A8nCo2BFObM0i2OAHxmzakt53yU=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F2345af47-a9af-473a-b825-dc868067c33b_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Buruh membawa bendera kelompoknya saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Kamis (19/11/2020). Selain menolak omnibus law, unjuk rasa oleh berbagai kelompok buruh tersebut meminta kenaikan UMK kepada Gubernur Jatim.

SURABAYA, KOMPAS β€” Sampai dengan pukul 19.00 WIB, Kamis (19/11/2020), demonstrasi massa yang menamakan diri Aliansi Serikat Buruh masih berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya.

Pengunjuk rasa dari gabungan serikat buruh, serikat pekerja, federasi, dan konfederasi se-Jatim itu kembali beraksi untuk menekan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) minimal Rp 600.000. Selain itu, mereka menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sedang digugat oleh kalangan masyarakat.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan