KPU Bali Bakal Ganti Penyelenggara Pilkada yang Reaktif Uji Cepat
KPU Bali akan mengganti penyelenggara pilkada ”ad hoc” jika terdapat personel terindikasi reaktif berdasarkan hasil uji cepat Covid-19. KPU berupaya memastikan penyelenggara pilkada dalam kondisi sehat.
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Bali akan mengganti personel penyelenggara pemilihan kepala daerah ad hoc apabila terkonfirmasi reaktif uji cepat. Tujuannya, memastikan kondisi kesehatan semua pihak yang terlibat dalam pilkada di Bali.
Saat ini tercatat ada lebih kurang 53.770 penyelenggara pilkada ad hoc dalam Pilkada 2020 di enam daerah di Bali. Sebanyak 39.540 orang di antaranya adalah personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka tersebar di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, dan Bangli serta Kabupaten Karangasem.