logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKampanye Pilkada di Sumbar...
Iklan

Kampanye Pilkada di Sumbar Masih Diwarnai Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sejumlah kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat masih diwarnai oleh pelanggaran protokol kesehatan. Setidaknya 59 surat peringatan sudah dilayangkan Bawaslu Sumbar kepada paslon kepala daerah.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_fSUKjcMjJLdLnM_t-Zp7bIXg-U=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FWhatsApp-Image-2020-11-04-at-18.13.38_1604488540.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Pengendara melintas di depan baliho Pilkada Serentak Sumatera Barat di Jalan S Parman, Padang, Sumbar, Senin (26/10/2020). Sumbar merupakan salah satu daerah yang menggelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Selain pemilihan gubernur, Sumbar juga menggelar 13 pemilihan bupati/wali kota.

PADANG, KOMPAS β€” Sejumlah kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat masih diwarnai pelanggaran protokol kesehatan. Setidaknya 59 surat peringatan sudah dilayangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumbar kepada tim kampanye paslon kepala daerah, baik untuk pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/wali kota.

Koordinator Bidang Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar Vifner, Rabu (18/11/2020), mengatakan, sejak masa kampanye dimulai 26 September 2020, Bawaslu sudah mengirimkan 59 surat peringatan kepada tim kampanye paslon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye. Sebanyak 15 surat peringatan dikirimkan untuk paslon gubernur dan 44 surat peringatan untuk paslon bupati/wali kota.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan