logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บJam Bebas Kendaraan Bermotor...
Iklan

Jam Bebas Kendaraan Bermotor di Malioboro Diperpendek

Pemerintah Kota Yogyakarta meneruskan rekayasa lalu lintas di kawasan wisata Malioboro. Berdasarkan aturan terbaru, jam bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro diperpendek.

Oleh
HARIS FIRDAUS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UbzLKNoNmWzfUSTYyPCFGzpkchk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FIMG_4381_1605511057.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Sejumlah kendaraan bermotor tampak melintas di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Senin (16/11/2020). Mulai 16 November 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan aturan bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro pada pukul 18.00-21.00. Di luar jam tersebut, kendaraan bermotor diperbolehkan melintasi Malioboro.

YOGYAKARTA, KOMPAS โ€” Setelah melakukan uji coba selama dua pekan, Pemerintah Kota Yogyakarta meneruskan rekayasa lalu lintas untuk mendukung penerapan aturan jalur pedestrian di kawasan wisata Malioboro. Namun, dalam aturan rekayasa lalu lintas terbaru, jam bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro diperpendek, dari awalnya pukul 06.00 sampai 22.00 menjadi pukul 18.00 hingga 21.00.

โ€Yang dilarang masuk Malioboro (untuk kendaraan bermotor) adalah pukul 18.00 sampai dengan 21.00. Selebihnya biasa, silakan masuk Malioboro,โ€ ujar Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Senin (16/11/2020), di Yogyakarta.

Editor:
agnespandia
Bagikan