logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKPU Kutai Kartanegara Tunggu...
Iklan

KPU Kutai Kartanegara Tunggu Surat Resmi Rekomendasi Diskualifikasi Edi Damansyah

Beredar di media sosial Surat Rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, sebagai peserta Pilkada 2020. KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara belum menerima surat itu.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bsIhF9emaaKC-V9iJoYM7KjYff8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FDSC4264_1605248022.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Spanduk sosialisasi Pilkada 2020 terpasang di salah satu sudut Desa Lekaq Kidau, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (7/11/2020). Dalam pilkada kali ini, hanya ada calon tunggal berdampingan dengan kolom kosong di Kutai Kartanegara.

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Beredar di media sosial Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, sebagai peserta Pilkada 2020. KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara belum mendapatkan surat itu dan masih menunggu untuk menindaklanjutinya.

Surat hasil pindaian itu beredar di Whatsapp dalam dua hari terakhir. Surat dengan Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 itu ditujukan kepada Ketua KPU. Isinya tentang rekomendasi Bawaslu RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan