logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUpaya Penyelundupan Bagian...
Iklan

Upaya Penyelundupan Bagian Tubuh Satwa Lindung dari Aceh ke China Digagalkan

Polda Aceh dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang akan dikirim ke China.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/epMSw23NDOWqE7BjT6M2n3QGnYU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201110AIN_Barang-Bukti-Perdagangan-Satwa1_1605004269.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Sebanyak 71 paruh burung rangkong diperlihatkan dalam konferensi pers di Markas Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (10/11/2020). Dalam kasus tersebut polisi menyita 71 paruh burung rangkong, 28 kilogram sisik trenggiling, satu helai kulit harimau, dan tulang belulang harimau. Perdagangan satwa lindung masih marak sehingga semakin mengancam keberlangsungan hidup satwa.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Polda Aceh dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa lindung yang akan dikirim ke China. Diduga, bagian tubuh itu akan digunakan sebagai bahan campuran narkotika dan hiasan.

Aparat kini menahan dua pelaku, DA dan LH. Mereka ditangkap di Jalan Nasional Bireuen-Aceh Tengah, Selasa (3/11/2020). Dari pelaku, petugas menyita 71 paruh burung rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), dan sehelai kulit serta tulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan