Iklan
Konsumen Berhak Komplain, Jangan Hanya Menerima dan Diam
Komplain terhadap layanan atau barang yang diterima merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, tidak sedikit konsumen yang dirugikan memilih menerima dan diam ketimbang menuntut haknya.
BANYUWANGI, KOMPAS β Komplain terhadap layanan atau barang yang diterima merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang. Namun, tidak sedikit konsumen yang dirugikan lebih banyak memilih menerima dan diam ketimbang menuntut hak-haknya.
Budaya βnrimoβ atau menerima dirasa masih menjadi salah satu ganjalan dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Oleh karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional terus berupaya menyosialisasikan pentingnya komplain konsumen.