logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKonsumen Berhak Komplain,...
Iklan

Konsumen Berhak Komplain, Jangan Hanya Menerima dan Diam

Komplain terhadap layanan atau barang yang diterima merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, tidak sedikit konsumen yang dirugikan memilih menerima dan diam ketimbang menuntut haknya.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ojsp9lmGoN5xP5tsYvYNN8cvGOk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F6e43b5a0-8b2f-4289-84b3-1698d1e9d5c5_jpeg.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Pembeli dan pedagang bertransaksi di Pasar Induk Banyuwangi, Kamis (14/11/2019). Sempat menyentuh harga tertinggi Rp 80.000 per kg pada Agustus, harga cabai di tingkat pasar dan petani di Banyuwangi perlahan turun hingga Rp 30.000 per kg.

BANYUWANGI, KOMPAS β€” Komplain terhadap layanan atau barang yang diterima merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang. Namun, tidak sedikit konsumen yang dirugikan lebih banyak memilih menerima dan diam ketimbang menuntut hak-haknya.

Budaya ’nrimo’ atau menerima dirasa masih menjadi salah satu ganjalan dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Oleh karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional terus berupaya menyosialisasikan pentingnya komplain konsumen.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan