Pilkada di Kabupaten Banggai Hanya Diawasi Seorang Komisioner
Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tinggal menyisakan seorang komisioner Bawaslu menghadapi pilkada 2020. Butuh langkah cepat Bawaslu RI untuk mengatasi kondisi ini.
PALU, KOMPAS โ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan empat komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai karena melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Tinggal menyisakan seorang komisioner, langkah cepat Bawaslu RI sangat ditunggu untuk mengatasi kekosongan itu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (4/11/2020), memutuskan bahwa empat komisioner Bawaslu Banggai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka adalah Ketua Bawaslu Banggai Bece Abd Junaid dan tiga anggotanya, yaitu Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid. Putusan sama dijatuhkan pada anggota Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen.
โKerja-kerja pengawasan di Bawaslu Banggai dijamin tidak terganggu. Kami tetap mengontrol. Ditambah, masih ada seorang komisoner. Kami juga sudah meminta bagian sekretariat mendukung penuh pengawasan pilkada,โ kata Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin di Palu, Kamis (5/11/2020).