logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บSilang Sengkarut Calon Tunggal...
Iklan

Silang Sengkarut Calon Tunggal dan Kolom Kosong Pilkada

Tak adanya peraturan detail mengenai pilkada yang hanya diikuti calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong menjadi problematik. Batasan-batasan yang tak jelas bisa memicu syak wasangka tanpa ada penyelesaian.

Oleh
SUCIPTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XIX0__gB22fc77QmXnIP1D6dfUI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FDSC3421_1599218221.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Kerumunan simpatisan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan Rahmad Masโ€™ud dan Tohari Aziz saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Jumat (4/9/2020). Mereka diusung koalisi gemuk, yakni 40 kursi DPRD dari total 45 kursi.

Tak adanya peraturan detail mengenai pilkada yang hanya diikuti calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong menjadi problematik. Batasan-batasan yang tak jelas bisa memicu syak wasangka tanpa ada penyelesaian yang jelas.

Di Balikpapan persoalan itu terjadi. Pilkada 2020 diikuti satu pasangan calon tunggal, yakni Rahmad Masโ€™ud-Thohari Aziz. Mereka diusung delapan partai dengan jumlah 40 kursi dari total 45 kursi di DPRD Kota Balikpapan. Mereka menempati kolom kanan, bersanding dengan kolom kosong di sisi kiri.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan